CIREBON - Tidak ada kata libur! Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali sasar pedagang minuman keras (miras), Minggu (8/11).
Meski dilakukan setiap hari, tapi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sering kali petugas masih menemukan miras. Hasilnya, memang tidak seberapa.
Namun, upaya yang dilakukan oleh anggota untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Cirebon, tidak pernah putus. Seperti yang dilakukan siang kemarin. Sejumlah miras masih ditemukan di Desa Karangsari, Kecamatan Weru.
Baca juga:
Giliran Video Syur Mirip Jessica Iskandar Viral
Tersangka ABG Pengeroyokan TNI, Ternyata Palsukan Umur
Video Syur Mirip Dirinya Tersebar, Ini Tanggapan Gisel
\"Di warung milik MR (48), yang berlokasi di Desa Karangsari, anggota berhasil mengamankan tiga botol miras. Di antaranya, dua botol OT besar dan satu bir hitam. Meski hasilnya tak seberapa, tapi, upaya kita melakukan razia miras setiap hari, bisa menekan tindak kriminalitas,\" kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring.
Sejumlah miras tersebut kemudian disita petugas dan dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan yang menjual, dilakukan pembinaan dan penekanan agar tidak lagi menjual miras, karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015.
Sembiring mengaku sengaja menyasar miras. Pasalnya, gangguan kamtibmas biasanya terjadi karena seseorang yang terpengaruh oleh miras.
Oleh karenanya, KRYD ini tujuannya agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon.
\"Sasarannya miras, karena gangguan kamtibmas biasa terjadi karena pengaruh miras. Selain itu, kita juga menekan agar tidak ada korban jiwa karena miras,\" jelasnya.
Kasat juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan. Dia mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran miras oplosan yang ada di Kabupaten Cirebon.
\"Kalau mengetahui ada yang menjual miras, segera informasikan kepada kami,\" tandasnya. (cep)