Bagaimana Kelanjutan Kasus Hukum Habib Rizieq? Begini Penjelasan Pakar Hukum

Selasa 10-11-2020,12:44 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akhirnya pulang dari Saudi, Selasa (10/11). Rizieq menetap di Saudi selama 3,5 tahun.

Kepulangan imam besar FPI itu disambut ribuan massa pengikutnya saat datang di Bandara Soekarno-Hatta. Akibatnya, akses jalan menuju bandara mengalami kemacetan parah.

Sejumlah agenda akan dilakukan Rizieq selama kepulangannya di Indonesia. Salah satunya menikahkan putri keempatnya, Najwa Shihab.

Baca juga:

Ribuan Massa Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Soetta, Dirut Garuda Keluarkan Kebijakan Khusus

Pencuri HP Keluarga Pasien di Puskesmas Losari Tertangkap, Mengaku Terdesak Biaya Persalinan

Pengepul Judi Togel Online Asal Lemahabang Ditangkap, Segini Omzet Per Harinya

2

Lantas, bagaimana dengan kelanjutan kasus hukum yang pernah menjerat Rizieq sebelum menetap ke Saudi? Apakah polisi akan kembali memproses kasus hukum Rizieq?

Berikut penjelasan pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, dilansir dari JPNN. Chudry menilai, kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena dia bertahun-tahun berada di negara lain.‎

\"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,\" kata Chudry di Jakarta pada Senin (9/11).

Jika sudah SP3 atau dihentikan, kasus-kasus tersebut bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Sedangkan, jika Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian. ‎

\"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi,\" ujarnya.

Rizieq meninggalkan Indonesia saat terjerat kasus bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, tetapi kemudian dihentikan atau SP3.

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda \'sampurasun\'‎‎.

Tags :
Kategori :

Terkait