Tindak Siapapun Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu 18-11-2020,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah, satgas penanganan COVID-19 daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas siapapun pelanggar protokol kesehatan.

“Kami meminta kepada pemerintah maupun satgas di daerah serta aparat penegak hukum, untuk menegakkan disiplin dan menindak secara tegas, siapapun yang melanggar protokol kesehatan, tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Wiku di Jakarta, Selasa (17/11).

Dia menekankan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Karena itu, satgas meminta siapapun untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Gerakan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) harus terus dilakukan. Ini sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan kepada masyarakat dari penularan COVID-19,” ucapnya.

Dia mengingatkan upaya penanganan COVID-19 dapat dilakukan dengan baik apabila koordinasi antara pemerintah masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dijalankan secara efektif. “Langkah penanganan seperti ini sudah berhasil dijalankan oleh Thailand yang diapresiasi oleh WHO,” jelasnya.

Menurutnya, Thailand merupakan negara pertama di luar China yang melaporkan adanya kasus positif COVID-19. Saat ini Thailand hanya memiliki 4.000 kasus dengan 60 korban jiwa dari total penduduk 70 juta jiwa.

“Thailand sudah berkomitmen melakukan investasi di bidang kesehatan selama 40 tahun. Merekamembangun lebih dari jutaan jaringan tenaga kesehatan di desa yang berperan sebagai mata dan telinga dari sistem kesehatan,” terangnya.

2

Berbagai hal yang sudah dilakukan Thailand tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi upaya penanganan COVID-19 di Indonesia. “Penanganan COVID-19 selama 8 bulan ini sudah cukup baik. Namun upaya ini dapat terus ditingkatkan dengan kerjasama antara pemerintah masyarakat dan juga pemangku kepentingan lainnya,” tandas Wiku.(rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=p2lL4yNTEgo&t=2s
Tags :
Kategori :

Terkait