Polisi Ciduk Pengedar Obat Ilegal di Sutawinangun

Rabu 18-11-2020,21:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - MI (22) harus berurusan dengan polisi. Remaja warga Jl Cideng Jaya, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, itu ditangkap Satreskoba Polresta Cirebon.

Ia menjadi tersangka karena mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexpenidyl dan Tramadol.

Tersangka MI ditangkap polisi anti narkoba ini di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu malam (8/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya polisi menerima informasi dari warga setempat bahwa tersangka kerap mengedarkan obat-obatan ilegal.

Baca juga:

Media Inggris Beritakan Pria Indonesia Mendadak Kaya karena Batu Meteor

Meteor yang Jatuh di Rumah Josua adalah Sisa Pembentukan Tata Surya

PCNU Kabupaten Cirebon Layangkan Surat ke Satgas Covid-19, Tuntut Keadilan soal Penerapan Larangan Berkerumun

2

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengintaian ke lokasi yang dilaporkan warga tersebut. Ternyata laporan warga tersebut benar, saat berada di Desa Sutawinangun, polisi menjumpai tersangka sedang berada di pinggir jalan menunggu konsumennya.

Tak ingin buruannya lepas, polisi langsung meringkus tersangka MI. Dan ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa pil Trihexpenidhyl sebanyak 45 butir, pil Tramadol sebanyak 28 butir dan uang Hasil Penjualan sebesar Rp220.000. Beserta barang buktinya, tersangka digelandang ke Mapolresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut.

\"Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari bandarnya. Tersangka kami jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,\"ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satreskoba Iptu Dudu Wawan kepada radarcirebon.com, Rabu (18/11). (rdh)

https://youtu.be/RbwDrCAEeTo

Tags :
Kategori :

Terkait