Polisi Ciduk Pengedar Obat Ilegal di Sutawinangun

Rabu 18-11-2020,21:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - MI (22) harus berurusan dengan polisi. Remaja warga Jl Cideng Jaya, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, itu ditangkap Satreskoba Polresta Cirebon.

 

Ia menjadi tersangka karena mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexpenidyl dan Tramadol.

 

Tersangka MI ditangkap polisi anti narkoba ini di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu malam (8/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya polisi menerima informasi dari warga setempat bahwa tersangka kerap mengedarkan obat-obatan ilegal.

 

Baca juga:

 

Media Inggris Beritakan Pria Indonesia Mendadak Kaya karena Batu Meteor

 

Meteor yang Jatuh di Rumah Josua adalah Sisa Pembentukan Tata Surya

 

PCNU Kabupaten Cirebon Layangkan Surat ke Satgas Covid-19, Tuntut Keadilan soal Penerapan Larangan Berkerumun

 

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengintaian ke lokasi yang dilaporkan warga tersebut. Ternyata laporan warga tersebut benar, saat berada di Desa Sutawinangun, polisi menjumpai tersangka sedang berada di pinggir jalan menunggu konsumennya.

Tags :
Kategori :

Terkait