Tak ingin buruannya lepas, polisi langsung meringkus tersangka MI. Dan ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa pil Trihexpenidhyl sebanyak 45 butir, pil Tramadol sebanyak 28 butir dan uang Hasil Penjualan sebesar Rp220.000. Beserta barang buktinya, tersangka digelandang ke Mapolresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut.
\"Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari bandarnya. Tersangka kami jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,\"ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satreskoba Iptu Dudu Wawan kepada radarcirebon.com, Rabu (18/11). (rdh)