JAKARTA - Peringatan keras bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya. Kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidan Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, aturan kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV itu berlaku tegas. \"Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar,\" tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu kemarin. Guru yang tidak boleh lagi mengajar karena belum sarjana tadi tidak serta merta dikeluarkan atau kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya. Tetapi guru tadi masih bisa bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru lainnya. Musliar mengakui jumlah guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum berijazah S1 atau Diploma IV masih banyak. \"Jumlah pastinya saya tidak hafal, tetapi banyak,\" kata dia. Musliar menolak bahwa Kemendikbud dicap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana tadi. Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah. Menurut Musliar, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar. \"Kemendikbud menyediakan anggarannya. Tidak bisa memaksakan jika guru tidak berniat mengambilnya,\" ujar Musliar. Dia berharap tahun ini dan 2014 nanti serapan beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para guru bisa tinggi. Apalagi setelah keluar warning guru dilarang mengajar jika belum berijazah S1 atau D-IV. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mencatat, hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang. \"Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen,\" ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Terkait urusan kepangkatan, Setiawan mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk guru) dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa guru yang pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” katanya. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengaku kecewa dengan ketentuan bahwa 2015 semua guru dalam jabatan harus sudah bergelar sarjana. \"Program peningkatan kualifikasinya saja amburadul,\" katanya. Sulistyo menuturkan pemerintah harus sportif. Ketika mewajibkan guru bergelar sarjana, berarti harus memberikan fasilitas. \"Karena kewajiban meningkatkan kualifikasi oleh pemerintah itu kewajiban. Dan diatur juga di UU guru dan dosen,\" katanya. Ketika program peningkatan kualifikasi ini gagal, Sulistyo mengatakan jangan sampai guru jadi korban. Terkait jumlah guru yang mengikuti beasiswa atau bantuan peningkatan kualifikasi sedikit, pemerintah diminta tidak menyalahkan guru. \"Kemendikbud tentu memiliki database guru yang belum sarjana, tinggal dipanggil saja,\" katanya. Sulistyo mengatakan di lapangan banyak guru yang tidak mengetahu program peningkatan kualifikasi pendidikan itu. Pihak dinas pendidikan di kabupaten dan kota juga terkesan kurang aktif mengirim data dan mendorong guru yang belum sarjana untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya. Sulistyo berharap deadline guru wajib sarjana pada 2015 itu ditinjau ulang. (wan)
2015 Guru Belum Sarjana Dimutasi Jadi Tenaga Administrasi
Jumat 26-07-2013,10:56 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,22:14 WIB
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Suranenggala, Bupati Imron Pastikan Bantuan dan Perbaikan Sekolah
Kamis 12-03-2026,21:22 WIB
Kelme Rilis Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Harga Mulai Rp749 Ribu
Jumat 13-03-2026,03:00 WIB
Tim Resmob Polres Cirebon Kota Kejar Komplotan Curanmor, Pelaku Kabur ke Area Tambak
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Kamis 12-03-2026,22:26 WIB
Polres Cirebon Kota Gelar Apel Operasi Ketupat Lodaya 2026, Siap Amankan Mudik dan Lebaran
Terkini
Jumat 13-03-2026,20:31 WIB
Ramai Investasi Emas Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jumat 13-03-2026,20:01 WIB
Polresta Cirebon Gelar GPM, 1.567 Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Jumat 13-03-2026,19:32 WIB
KNPI Kabupaten Cirebon Gelar Dialog Ramadan, Bahas Peran Strategis Pemuda di Tengah Geopolitik Global
Jumat 13-03-2026,19:01 WIB
Mudik Lebaran 2026: BPBD Jabar Siapkan 82 Posko Bencana di Jalur Longsor dan Banjir
Jumat 13-03-2026,18:31 WIB