INDRAMAYU – Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang biasa memberangkatkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri harus memiliki perwakilan di Indramayu. Hal ini dimaksudkan agar ketika terjadi permasalahan yang kerap menimpa TKI asal Indramayu, perusahaan yang bersangkutan bisa langsung dimintai pertanggungjawaban. Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu H Taufik Hidayat SH mengatakan, persyaratan tersebut merupakan salah satu poin penting yang ada dalam Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan. Selain PJTKI yang harus mempunyai perwakilan di Indramayu, asuransi juga harus memiliki perwakilan di Indramayu. “Ini semua merupakan bagian dari upaya kita untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran atau tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Diharapkan, ke depan persoalan yang kerap menimpa TKI kita bisa diminimalisasi bahkan dihilangkan,” ujar Taufik, kemarin. Taufik juga membantah, kalau Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi kepentingn buruh migran. Menurutnya, pihak DPRD telah mengakomodasi masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari penggiat TKI, buruh migran, dan kalangan LSM. Dari berbagai masukan itulah, semuanya dimasukkan dalam substansi Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan. Ditambahkannya, raperda tersebut juga mengatur tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia secara keseluruhan dan menyeluruh. Yaitu sejak dari pra pemberangkatan, saat penempatan, hingga pasca penempatan. Sementara Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dalam SH KN mengatakan, yang terpenting dari semua ini adalah bagaimana implementasi dari peraturan daerah tersebut di lapangan. Menurutnya, selama ini banyak peraturan daerah (perda) yang dibuat dan cukup bagus. Sayang dalam implementasinya banyak yang tidak sesuai harapan. “Masyarakat tentunya hanya berharap, agar perda tersebut bisa efektif dalam melindungi tenaga kerja kita, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri,” tandasnya. (oet)
Perda Mengakomodasi Buruh Migran
Jumat 26-07-2013,11:27 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :