Wartawan Harus Miliki Standar Kompetensi Profesi

Sabtu 28-11-2020,18:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Wartawan harus memiliki standar kompetensi profesi yang memadai dalam melaksanakan tugas kewartawanan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Cirebon H Imron saat membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di salah satu hotel Jl Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Sabtu (26/11).

\"Wartawan sendiri sangat berhubungan serat dengan kepentingan publik. Karena wartawan dapat diibaratkan seperti pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi masyarakat dan sebagai kontrol kebijakan pemerintah. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi ini bertujuan untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga menjadi wartawan,\" ungkapnya.

Baca juga:

Kota Cirebon Outbreak, Pusdiklatpri Tak Bisa Jadi Tempat Perawatan Pasien Covid-19

Tabrak Mobil Mundur, Polisi di Losari Tewas

Pekerja Migran Asal Pekiringan Cirebon Jadi Korban Penyiksaan Majikan di Malaysia

2

Menurut bupati, era informasi saat ini banyak bermunculan media dan oknum yang mengatasnamakan wartawan melakukan kegiatan kewartawanan. Tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik dan legalitasnya pun diragukan.

\"Hal tersebut tentunya akan mencoreng nama baik wartawan dan media di mata masyarakat. Untuk itu guna mencapai standar kompetensi, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Diskominfo memfasilitasi kegiatan UKW yang akan berlangsung selama dua hari. Wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi yang diverifikasi dewan pers,\" ujarnya.

Bupati Imron menuturkan, kompetensi wartawan berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Serta dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

\"Kompetisi wartawan ini tidak hanya meliputi kemampuan dalam mengolah kata dan bahasa serta penulisan berita. Namun juga harus memahami etika dan hukum pers. Seorang pewarta dapat dikatakan profesional jika dalam pengolahan informasi tersebut dapat melalui beberapa tahapan mulai dari mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, memiliki, dan membuat hingga menyiarkan berita,\" tuturnya.

Imron berharap, melalui PWI Cirebon menaruh harapan besar agar pers di Kabupaten Cirebon mampu meningkatkan fungsinya sebagai institusi sosial. Dengan menjadi subsistem kemasyarakatan yang kompleks dalam memenuhi hajat masyarakat.

Sementara, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon Harry Safari kepada radarcirebon.com menyebutkan, wartawan yang mengikuti UKW sebanyak 50 peserta.

\"Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari. Adapun sumber anggarannya menggunakan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2020,\" katanya. (rdh)

https://youtu.be/Go9KRLKiDK4

Tags :
Kategori :

Terkait