Penertiban Atribut Di-Deadline 28 Juli

Jumat 26-07-2013,14:53 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Instansi lintas sektoral menyepakati akan memberikan tenggat kepada tim sukses pasangan calon bupati/wakil bupati, untuk menertibkan sendiri atribut atau alat peraga yang telah mereka pasang hingga 28 Juli 2013 mendatang. Kesepakatan ini didapat setelah Panwaslu, KPU, dinas/instansi terkait, Polres Majalengka, PT PLN dan PT Telkom, serta timses dari empat pasangan calon menggelar rapat kordinasi (rakor) di kantor Panwaslu, kemarin (25/7). Namun, tidak semua atribut dan alat peraga yang mesti ditertibkan sendiri oleh timses pasangan calon tersebut. Hanya atribut yang mengandung unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan serta dipasang pada tempat yang bukan semestinya saja lah yang siap diturunkan maksimal tanggal 28 Juli ini. Kriteria yang disepakati untuk ditertibkan timses masing-masing, kata Ketua Panwaslu H Agus Asri Sabana SAg MSi, adalah yang mengandung unsur kampanye kumulatif dengan titik tekannya terdapat pada adanya materi ajakan pada media alat peraga atau atribut para pasangan calon. Sedangkan, lanjut Agus, untuk alat peraga mengandung unsur kampanye kumulatif yang diduga terpasang di kantor-kantor instansi atau lembaga pemerintahan, sarana pendidikan, dan sarana keagamaan, disepakati penertibannya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mapun bidang tantribum di masing-masing kecamatan. Di samping itu, disepakati pula pemasangan alat peraga tidak diperkenankan dilakukan dengan cara dipaku atau ditempel pada batang pohon perindang jalan, tiang listrik PLN atau tiang Telkom, gardu PLN, maupun di jaringan dan instalasi milik PLN dan Telkom. “Panwas juga akan mengajukan ke Pemda, supaya di sepanjang Jl KH Abdul Halim mulai dari perbatasan Munjul-Jatipamor, hingga bunderan mangga Cigasong untuk disterilkan dari pemasangan atribut maupun alat peraga kampanye. Terlebih, di kawasan taman dirgantara atau di patung ikan Munjul, karena akan sangat merusak keindahan tata ruang jalur jalan utama di kawasan Kota Majalengka,” tegasnya. Menurutnya, jika hingga tanggal 28 Juli nanti masih terdapat alat peraga yang memenuhi unsur kampanye di lembaga pendidikan, pemerintahan, maupun sarana keagamaan, maka Panwaslu beserta Panwascam akan menertibkannya bersama-sama dengan Satpol PP, Kepolisian, dan KPU. Meski demikian, pihaknya tetap optimis jika timses dari semua pasangan calon akan konsisten dan mematuhi kesanggupan menertibkan sendiri alat peraga ini maksimal tanggal 28 Juli nanti, karena telah menjadi nota kesepakatan bersama yang disimpulkan dari pertemuan tersebut. Kesepakatan yang diambil bersama ini merujuk pada aturan dan perundangan yang berlaku. “Kami pun membuka akses untuk semua masyarakat agar bisa dan berani melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Namun tentunya, setiap laporan yang dilayangkan ke Panwaslu maupun Panwascam harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara kebenaran dan akurasi unsurnya. Dan memenuhi persyaratan unsur faktualisasi laporan, kejelasan terlapor, saksi, dan barang bukti. Kami tidak akan menerima pengajuan pelanggaran yang basi, atau yang baru dilaporkan 7 hari setelah kejadian,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Majalengka H Udin Abidin SH MH mengatakan, pihaknya juga menunggu respons dan niat baik masing-masing tim sukses untuk menertibkan sendiri atribut calon mereka dan jika tidak. Pihaknya siap menunggu koordinasi lebih lanjut Panwaslu, KPU dan Polres Majalengka untuk melakukan penertiban. (azi)

Tags :
Kategori :

Terkait