CIREBON - JS (27) lagi apes. Pria asal Panjaringan, Jakarta Utara, itu masuk sel Polsek Weru, Kabupaten Cirebon, karena melakukan penjambretan di Jalan Fatahilah. Tepatnya di pertigaan Blok Sejati, Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Ia berhasil ditangkap anggota polisi dan masyarakat. Peristiwa itu terjadi pada Minggu siang (29/11) sekitar pukul 12.30.
Korbannya, bernama Alviani (21), warga desa setempat. Korban yang melintas di Jln Fatahilah sudah diincar oleh pelaku. Saat korban hendak pulang belok di pertiga Blok Sejati, pelaku langsung memepet korban dan mengambil dompet.
Baca juga:
Beraksi di Megu, Pelaku Jambret Takluk di Tangan Anggota Banser Plered
Pelajar SMK Korban Pengeroyokan di Sekitar Kantor Pos Palimanan Meninggal
Warga Lebakmekar yang Tesambar Petir Ternyata Sedang Mengemudi Motor
\"Saat pelaku mengambil dompet, korban teriak; jambret! Kebetulan, di belakang ada anggota polisi yang baru pulang dinas. Jadi, anggota dan masyarakat ikut mengejar pelaku yang lari menuju ke arah Sumber,\" kata Kapolsek Weru, Kompol Didin Jarudin, kepada Radar Cirebon.
Masyarakat yang mendengar teriakan korban juga ikut mengejar. Termasuk salah satunya adalah anggota Banser Plered, yang baru pulang selesai Apel Kebangsaan di Kantor PCNU Kabupaten Cirebon.
Setibanya di depan Mako Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, ada mobil yang parkir. Sehingga, pelaku mengerem mendadak dan akhirnya jatuh dari motornya.
Salah satu pelaku yang berperan sebagai joki berinisial JS, berhasil diamankan oleh masyarakat. Sementara temannya yang sebagai pelaku utama, kabur meninggalkan JS dan motornya ke perumahan.
\"Saat itu ada anggota polisi juga. Karena pelaku satunya kabur, JS yang berhasil diamankan. Kita serahkan ke Banser untuk sementara, karena di situ yang paling kami percayai adalah anggota Banser. Sementara, polisi mengejar pelaku satunya yang melarikan diri,\" ungkap Kapolsek.
Sayangnya, pelaku utama dalam penjambretan itu berhasil lolos dari pengejaran polisi dan masyarakat setempat. Ia kabur dengan membawa dompet korban yang berisi handphone jenis Vivo.
Akibatnya, korban harus mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.