\"Pada 9 Desember kami melakukan pertemuan di baperkam. Kami menanyakan dasar minta uang ke Mio. Dalam pertemuan itu, oknum itu meminta maaf dan mengaku bersalah,\" lanjutnya.
Hanya saja, tambah Ruswandi dan Candra, pihaknya tidak melihat ada penyesalan. Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan oknum pengurus RW ke aparat kepolisian. “Bukti dan kesaksian sudah ada. Atas dasar itu, kami akan melapor ke polisi,\" tandas Candra.
Pihaknya mendapat informasi bahwa sebelumnya oknum itu pernah melakukan tindakan yang sama. Bekerja sama dengan oknum instansi pemerintahan, mereka berhasil menjual tanah dengan harga Rp600 juta.
Para warga di Dukuhsemar juga mendukung langkah pelaporan ke aparat kepolisian. Pasalnya, selama ini warga merasa resah atas tindakan-tindakan yang dilakukan. (rdh/opl)