Laporkan Oknum Pengurus RW Dukuhsemar

Senin 14-12-2020,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Dua oknum pengurus RW di Dukuhsemar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, bakal dilaporkan ke Polres Cirebon Kota. Sebab, mereka masuk dalam pekarangan atau aset tanah tanpa izin.

Pelapor adalah Ruswandi dan kerabatnya yakni Candra Purnama. Kedua oknum pengurus RW diketahui melakukan pengukuran dan rencana pematokan. Tindakan itu dilakukan karena ada upaya ingin menjual tanah dengan luas sekitar 700 meter persegi.

Ruswandi mengungkapkan, sebidang tanah itu awalnya dalam penguasaan Mad Ali, seorang purnawirawan AD. Penguasaan tanah selanjutkan diteruskan secara turun temurun ke anak dan cucunya, Rasta ke Sarnewi (Sardewi) hingga Ruswandi.

\"Dalam tanah itu, terdapat bangunan dengan luas 300 meter persegi yang ditempati Mio atas seizin Ruswandi. Sejak tahun 1961, tanah dan bangunan itu dalam penguasaan Rasta yang kemudian dilimpahkan ke Sarnewi hingga sekarang ke saya,\" ujar Ruswandi, didampingi Candra, Minggu (13/12).

Pihaknya tidak keberatan dengan kehadiran Mio yang tinggal di lokasi itu, karena memang sudah izin tinggal sejak lama. Persoalan muncul ketika ada oknum pengurus yang datang ke Mio, dengan dalih tanah itu milik pihak lain.

Oknum itu pun menyebut bisa mengupayakan dibuatkan sertifikat atas bangunan yang ditempati Mio, dengan membayar ke pihak lain serta biaya pengurusan sebesar Rp35 juta.

\"Mio laporan ke saya bahwa oknum pengurus itu hampir setiap hari datang minta agar tanah dibayar dan dibuatkan sertifikat. Mio selanjutnya memberi uang Rp2 juta. Tanah dan bangunan juga sempat diukur oleh D bersama beberapa orang,\" ucap Ruswandi diamini Candra.

2

Melihat tindakan oknum pengurus yang sudah kebablasan, Ruswandi dan Candra pun mendatangi untuk klarifikasi. Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui. Tapi setelah didengarkan hasil percakapan dengan Mio akhirnya membenarkan apa yang telah dilakukan termasuk menerima uang Rp2 juta.

\"Pada 9 Desember kami melakukan pertemuan di baperkam. Kami menanyakan dasar minta uang ke Mio. Dalam pertemuan itu, oknum itu meminta maaf dan mengaku bersalah,\" lanjutnya.

Hanya saja, tambah Ruswandi dan Candra, pihaknya tidak melihat ada penyesalan. Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan oknum pengurus RW ke aparat kepolisian. “Bukti dan kesaksian sudah ada. Atas dasar itu, kami akan melapor ke polisi,\" tandas Candra.

Pihaknya mendapat informasi bahwa sebelumnya oknum itu pernah melakukan tindakan yang sama. Bekerja sama dengan oknum instansi pemerintahan, mereka berhasil menjual tanah dengan harga Rp600 juta.

Para warga di Dukuhsemar juga mendukung langkah pelaporan ke aparat kepolisian. Pasalnya, selama ini warga merasa resah atas tindakan-tindakan yang dilakukan. (rdh/opl)

https://www.youtube.com/watch?v=1lSyq0hJmps
Tags :
Kategori :

Terkait