Laporan itu menemukan bahwa dua pertiga dari wartawan yang mendekam di penjara didakwa dengan kejahatan antinegara seperti terorisme atau keanggotaan kelompok terlarang.
Sementara itu, laporan CPJ juga menyebutkan tidak ada tuduhan yang terkuak pada hampir 20 persen kasus para wartawan tersebut. (riz/fin)