Ajukan Eksekusi Objek Sengketa, Kuasa Hukum Ahli Waris Sultan Sepuh XI Beber Dokumen Pendukung

Senin 21-12-2020,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Lanjutan kasus sengketa tanah antara ahli waris Sultan Sepuh (SS) XI dengan Keraton Kasepuhan memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. 

Saat ini kuasa hukum Sultan Sepuh XI Erdi D Soemantri akan mengajukan pemeriksaan setempat atau costatering kepada Pengadilan Negeri Kota Cirebon. 

Erdi mengatakan pengajuan pemeriksaan setempat ini sudah sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung mengenai objek sengketa yang akan dieksekusi.  

“Senin (21/12) kita akan ajukan pemeriksaan itu, kita akan lampirkan dokumen-dokumen pendukungnya,” kata Erdi D Soemantri, Minggu (20/12). 

Erdi memaparkan, dokumen pendukung tersebut salah satunya adalah surat persetujuan pembagian bersama yang membuatnya sendiri adalah Alexander.  

Surat ini dibuat oleh Alexander sendiri dengan ditandatangani oleh beberapa ahli waris tahun 1965. Dalam surat tersebut juga tertulis Alexander sebagai tuan bukan sebagai seorang Sultan, dalam surat putusan juga disebutkan Alexander. 

“Dalam putusan ini hanya menyebutkan Alexander saja. Kalaupun Alexander menyebut dirinya sendiri sebagai sultan, sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon,” paparnya.

2

Erdi menuturkan, langkah selanjutnya adalah melakukan eksekusi objek sengketa tersebut, dirinya juga menekankan bahwa ini adalah tanah milik pribadi Sultan Sepuh XI.  

“Untuk luas tanah itu sangat luas, dahulu satuannya BAU dan RU bukan hektare, tapi untuk luas di sini saja ada sekitar 6 hektare,” tuturnya.

Erdi mengungkapkan, di daerah Banjarwangunan sendiri tanah milik pribadi Sultan ada sekitar 10 hektare, itu yang pihaknya akan ajukan pada tahap pertama.  

“Kami tidak menginginkan ketidakpastian hukum. Andai tanah tersebut sudah diperjualbelikan oleh pihak tergugat, kami harus tahu siapa yang memperjualbelikan,” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan pada surat putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon tersebut adalah menyerahkan kepada ahli waris Sultan Sepuh XI.  

“Kita ingin secepatnya hal ini dieksekusi. Kita hanya tinggal menunggu pengadilan saja, sehingga pada saat eksekusi ada legal formal semua terpenuhi,” tegasnya. 

Sementata itu Rodin Syamsulhak, salah satu cucu dari ahli waris Sultan Sepuh XI menginginkan untuk secepatnya mengeksekusi sengketa tanah tersebut.  

“Kalau kami sih inginnya secepatnya, namun kita juga harus menghargai proses yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon,” ucapnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait