Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon Asyrotun Mugiastuti mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan eksekusi dari pihak Ahli Waris Sultan Sepuh XI.
“Bisa dilakukan aanmaning kembali, namun Ketua Pengadilan Negeri masih menyikapi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil,” pungkasnya. (rdh/opl)