Resmi, Bupati Cirebon Keluarkan Surat Edaran Larangan Tahun Baru

Selasa 22-12-2020,18:16 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON- Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg akhirnya mengeluarkan surat edaran larangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.

Dalam surat edaran bernomor: 338/ 2850/Hukum tersebut menyebutkan, bahwa Pemkab Cirebon menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Melaksanakan 3M yakni Menyediakan Sarana Prasarana untuk Mencuci Tangan, Menggunakan alat pelindung diri seperti Masker serta Menjaga Jarak (physical distancing).

Baca juga: Pengalaman Mistis Pedagang di Cilimus, Pesan 10 Kopi Tak Diaduk, 10 Batang Rokok Dibiarkan Terbakar, Sesajen?

Kemudian, Pemkab Cirebon juga menerapkan aturan persentase kapasitas pengunjung dalam area tempat wisata atau rekreasi yakni 50 persen dari jumlah kapasitas pengunjung.

Juga menempatkan petugas pengawas protokol kesehatan yang ditandai dengan tanda khusus (seperti ban lengan, co-card atau pengenal lainnya).

Baca juga: Kencang Isu Reshufle, Inikah Daftar Calon Menteri Baru Jokowi?

2

Bupati melarang segala bentuk kegiatan, aktivitas maupun event dalam perayaan Tahun Baru 2021 yang dilakukan dalam ruangan (indoor) ataupun luar ruangan (outdoor).

Tidak diperkenankan menyalakan kembang api karena dapat menyebabkan kerumunan yang berpotensi terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Selanjutnya, Pemkab Cirebon menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah serta aktivitas atau kegiatan perdagangan dan jasa seperti restaurant, rumah makan, kafe, pub, karaoke, tempat Pijat, SPA, Massage dan tempat hiburan malam serta pusat perbelanjaan seperti supermarket dan mini market pada malam pergantian Tahun Baru 2021 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Adapun yang dibolehkan beroperasi yaitu fasilitas dan pertahanan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin dari Kementenan Perindustrian, unit produksi barang ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan (pakan, pupuk, obat-obatan, peralatan, dan lain-lain), industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotek, SPBU dan jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap).

Bupati Cirebon menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah dan kuwu untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pendisiplinan di wilayahnya melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan/Kelurahan/Desa; 

Baca juga: Presiden Umumkan Jajaran Menteri Baru, Ini Susunannya

\"Pelaku usaha pariwisata wajib mengkuti Rapid Test yang dilakukan di wilayah kerna Puskesmas setempat. Pelanggaran dalam ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,\" ujar Bupati Cirebon H Imron, Selasa (22/12).

Bupati juga mengimbau agar surat edaran tersebut dilaksanakan

Tags :
Kategori :

Terkait