Pemerintah Resmi Melarang FPI, Rupanya Ini Alasannya

Rabu 30-12-2020,14:46 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, secara de jure organisasi ini dianggap sudah bubar.

Disampaikan Menkopolhukam, PI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai ormas.

FPI sebagai organisasi juga telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Baca juga: Gisel Tersangka, Melanie Subono: Soal Dosa Cuma Tuhan yang Berhak Ngomong

\"Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini,\" kata Mahfud MD dalam jumpa pers, pada Rabu (30/12).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

\"FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,\" tegas Mahfud seperti dilansir BBC.

2

Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Baca juga: Waduh, Geng Motor Bacok Korban di By Pass Arjawinangun Ternyata Cuma karena Ini

Dalam pembacaan SKB tersebut, Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah melarang melakukan kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.

Jika larangan itu dilanggar, tambah Wamenkumham, \"aparat penegak hukum akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI\". (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait