FPI Melawan, Akan Gugat Pemerintah ke PTUN

Kamis 31-12-2020,15:07 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan pemerintah. Sejumlah kadernya telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru.

Tapi Pengacara FPI Aziz Yanuar tetap menggugat pemerintah ke PTUN atas keputusan pemerintah yang membubarkan FPI.

“Untuk SKB itu nanti kami akan gugat ke PTUN,” kata Aziz dikutip dari pojoksatu.id, Kamis (31/12).

Baca juga: Sekjen MUI Kritisi Pemerintah Soal FPI

Menurut Aziz, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar kezaliman dan kesewanang-wenangan pemerintah terhadap FPI.

“Gugatan ini atas dugaan kezaliman dan kesewenangan (pemerintah),” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI.

2

Baca juga: Hendropriyono: Organisasi Pelindung ex FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). (fir/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait