Mulai 1 Januari, KAI Daop 3 Cirebon Hanya Layani Tiket di 7 Stasiun Ini

Kamis 31-12-2020,19:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon mulai 1 Januari 2021 hanya melayani pembelian tiket kereta api di 7 Stasiun yaitu Stasiun Cirebon Kejaksan, Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Babakan dan Brebes.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Hakim mengatakan, tiket KA yang dijual secara langsung di 7 stasiun tersebut hanya dapat dibeli 3 jam sebelum keberangkatan KA.

\"Sebelumnya layanan tiket langsung tersedia di 13 Stasiun. Untuk 6 Stasiun lainnya, yaitu Stasiun Tanjung, Losari, Arjawinangun, Terisi, Ciledug dan Ketanggungan tidak melayani pembelian tiket secara langsung, namun tetap melayani naik turun penumpang termasuk boarding secara mandiri. Pelanggan hanya memindai barcode tiket pada scaner yang disediakan, serta menunjukkan kartu identitas kepada petugas boarding,\" katanya, Kamis (31/12).

Dengan ditiadakannya pelayanan penjualan tiket secara langsung di 7 Stasiun wilayah Daop 3 Cirebon ini, Luqman menuturkan, pelanggan tidak perlu khawatir. Karena PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan pelayanan melalui aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA sampai dengan H–15 menit sebelum keberangkatan.

\"Pelayanan tiket secara online menggunakan aplikasi KAI Access sebagai wujud PT KAI telah menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kontak fisik secara langsung antara pelanggan dengan petugas loket serta mengurangi kerumunan orang dan antrean loket stasiun, sehingga pysical distancing tetap terjaga,\" tuturnya.

Menurut Luqman, PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA jarak jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan.

Hal ini bertujuan agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Bagi pelanggan KA jarak jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

\"Petugas Frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyevaran Covid-19,\" ujarnya.

Mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, Luqman menjelaskan, pelanggan KA jarak jauh di pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.

\"Surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait