Daftar Haji Wajib Dua Kali Akad Syariah

Rabu 31-07-2013,09:39 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Pemerintah terus memperbaiki pengelolaan dana setoran awal pendaftaran haji. Mulai saat ini, setiap kali setor uang muka seluruh calon jamaah wajib melalui dua akad. Pertama adalah akad muakad dan yang kedua adalah akad mudarabah muqayadah. Dengan sistem ini, simpanan dana haji memenuhi unsur syariah. Sistem baru setoran awal pendaftaran haji itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu. Dia menjelaskan akad muakad intinya adalah calaon jamaah haji menyerahkan pengelolaan uangnya ke pihak bank dengan diwakilkan oleh Kemenag. Sedangkan akad mudarabah muqayadah adalah suatu perjanjian antara pihak calon jamaah haji dengan bank penerima setoran awal dana haji. Dalam akad ini, calon jamaah haji menyerahkan pengelolaan uangnya dengan pihak bank. \"Teknisnya akad muakad dulu, baru setelah itu akad mudarabah muqayadah. Intinya tetap calon jamaah haji tidak menanggung risiko dalam pengelolaan,\" ujar Anggito di kediaman Wamenag Nasarudin Umar tadi malam. Menurut Anggito, bunga atau hasil pengelolaan dana setoran awal pendaftaran haji melebihi simpanan dalam bentuk deposito. Dia memperkiraan bunga atau manfaat hasil pengelolaan berkisar antara 6-7 % per tahun. Dengan uang setoran awal sebesar Rp25 juta per jamaah, berarti manfaat yang diterima sekitar Rp1.750.000. Manfaat dana simpanan itu tidak bisa dicarikan calon jamaah haji. Tetapi penggunannya dipakai untuk menambal sejumlah kebutuhan ketika yang bersangkutan berangkat haji. Misalnya untuk subsidi sewa pemondokan, pengurusan dokumen keimigrasian, dan lainnya. Untuk mengetahui besarnya bunga atau manfaat simpanan, akan dibentuk sejenis virtual account. Dengan virtual account itu, masing-masing jamaah bisa mengetahu dana pokok simpanannya dan besaran hasil pengelolannya. \"Selama ini kan tahunya gelondongan dengan jamaah haji lainnya,\" jelas Anggito. Anggito mengatakan pemberlakuan akad syariah ini khusus untuk bank syariah. Dia mengatakan saat ini uang jamaah hji yang ada di rekening Menag mencapai Rp31 triliun dalam bentuk sukuk dan Rp25 triliun di simpanan bank. \"Dipecah lagi adalah 50 persen simpanan di bank syariah dan 50 persen di bank konvensional,\" katanya. Dia menyebutkan pada Juni tahundepan seluruh simpanan dana jamaah selain dalam bentuk sukuk, wajib ditempatkan di bank syariah. Selain urusan akad tadi, Anggito juga menjelaskan perkembangan jaminan dana haji. Dia mengatakan kemarin pihak Kemag sudah menjalin kerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Inti dari kerjasama itu adalah, LPS bersedia mengeluarkan jaminan terhada rekening calon jamaah haji. \"Maksimal jaminannya sampai Rp2 miliar per rekening jamaah,\" kata dengan. Dengan batas atas jaminan yang dipatok LPS sebesar Rp2 miliar itu, Anggito mengatakan rekening calon jamaah haji cukup aman. Dengan rata-rata masa tunggu haji selama 10 tahun dan rata-rata bunga simpanan hingga 7% per tahun, rekening setiap calon jamaah haji tidak sampai Rp2 miliar. \"Itu artinya saat ini tingkat keamanan simpanan dana haji di luar dalam bentuk sukuk semakin terjamin. Selama ini tidak ada jaminannya,\" ujar Anggito. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait