Pasal 2d Maklumat Kapolri Kekang Kebebasan Pers, Begini Penjelasan Polri

Sabtu 02-01-2021,15:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Organisasi pers menilai pasal 2d Maklumat Kapolri mengekang kebebasan pers. Namun, Polri menyebut, aturan ini tidak menghilangkan kebebasan berekspresi masyarakat.

Seperti diketahui, dalam Maklumat Kapolri Pasal 2d disebutkan bahwa: Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: Ramalan Mbah Mijan: Nasib Prabowo-Sandi di Kabinet Jokowi, Kapolri Diganti

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, arti dari pasal 2d itu, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, ataupun provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA.

\"Itu nggak masalah, tapi kalau mengandung itu, tidak diperbolehkan,\" kata Argo, dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga: Begini Awal Mula Corona Menyebar di Pesantren Gempol

Dia juga menegaskan, maklumat Kapolri ini tidak membredel kebebasan pers. Argo juga meminta setiap anggota Polri wajib mematuhi maklumat Kapolri.

2

\"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak,\" tandasnya.

Baca Juga: Warga Lemahabang, Tipu-tipu Lelang Sepatu Compass Raup Rp800 Juta

Tapi, kata dia, berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum. \"Itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,\" ucap Argo. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait