Pelarangan kegiatan FPI tidak perlu menjadi polemik, sebab keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga patut diapresiasi dan didukung oleh semua komponen bangsa.
Lebih lanjut, pengajar ilmu hukum UI itu berpandangan dari sisi hukum, identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk yang bersifat ilegal. (yud/jpnn)