JAKARTA - Pemerintah tidak hanya membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Rekening bank pun ikut dibekukan sejak 30 Desember 2020.
Hal ini dibenarkan pengacara, Aziz Yanuar yang sempat menjadi tim hukum FPI. \"Iya,\" kata Azis seperti dilansir JPNN.
Dia menyampaikan, pembekuan rekening adalah bentuk kezaliman dari pemerintah. \"Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,\" kataAziz.
Kendati demikian, Azis tak mau menyebut berapa jumlah uang yang ada di rekening tersebut. Juga ada berapa akun bank FPI yang dibekukan oleh pemerintah.
Di tempat terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait adanya kabar pemblokiran rekening dan aset Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga:
- Pohon Tumbang di Depan PLTG Sunyaragi, Macet sampai ke Terminal Harjamukti
- Jl Cipto Tergenang, Jl Terusan Pemuda Tidak Bisa Dilalui Kendaraan
- Soroti Kasus Gisel, Media Asing Sebut-sebut Ariel NOAH
“Saya belum mendapat info (soal adanya pemblokiran itu),” kata Argo saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, FPI telah dibubarkan pemerintah dan dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan badan. (yud)