Eks Geng Motor Peras Mahasiswi

Rabu 31-07-2013,10:43 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON- Mantan anggota geng motor GBR berinisial MG alias Genta (19), diamankan Polsekta Utara barat, kemarin (30/7). Warga Perumnas Gunung Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, itu diamankan lantaran melakukan pemerasan terhadap WM (21), salah seorang mahasiswi perguruan tinggi Kota Cirebon asal Indramayu. Kejadian bermula saat Genta sedang mencari kos-kosan di daerah Karangjalak, Kecamatan Kesambi. Saat itu, Genta melihat salah satu pintu kamar di lokasi kos-kosan terbuka. Genta pun melihat ke dalam kamar dan ia melihat WM sedang berduaan dengan seorang pria. Seolah tak mau kehilangan kesempatan, Genta memanfaatkan kesempatan itu untuk memeras WM. Genta mengancam akan memberitahukan tindakan WM pada pemilik kosan dan pihak universitas. Genta pun meminta uang tutup mulut. Karena takut, WM pun akhirnya mau memberikan sesuatu pada Genta. Setelah negosiasi, akhirnya WM menyerahkan kalung emas yang dimilikinya. Tak lama setelah kejadian itu, Genta kembali menghubungi WM. Genta menghubungi WM melalui pesan singkat sebanyak 3 kali dan meminta WM untuk bertemu dengannya dan  menukar kalung yang telah diambilnya itu dengan uang senilai Rp700 ribu. Penukaran kalung tersebut dilakukan lantaran nilai jual kalung emas milik WM hanya senilai Rp600 ribu. \"Saya tidak sengaja, saat saya ke kosan, pintu kamar WM terbuka dan dia sedang mesum dengan laki-laki,\" ujar Genta yang sehari-hari bekerja menjadi seorang kernet ini. Sementara Kapolsekta Utbar Kompol Hasanudin melalui Panit I Reskrim Polsekta Utbar Ipda Tarsiman mengatakan pihaknya menerima laporan dari WM sekitar tiga hari lalu. Bekerja sama dengan korban, mereka akhirnya merancang strategi untuk menangkap Genta. Pihak kepolisian pun akhirnya berhasil menangkap Genta dengan mengamankan sejumlah barang bukti seperti kalung emas, uang Rp700 ribu dan handphone milik Genta yang dilakukan untuk menghubungi WM. \"Pelaku kami jerat hukuman pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\" ujarnya, kemarin. (kmg)  

Tags :
Kategori :

Terkait