JAKARTA - Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Tim Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar yakin gugatan praperadilan akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Optimistis Allah akan tunjukkan yang haq (kebenaran) dan bathil (ketidakbenaran),” kata Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (4/1/2020).
Sidang praperadilan perdana itu, terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
- Video Gisel 19 Detik Bukan File Asli, yang Original Dibuat Jumat 3 November 2017, Loh Kok Bisa?
- Profil Rashda Diana, Istri Baru Din Syamsuddin
- Rekening FPI Juga Dibekukan, Tim Hukum: Uangnya Diduga Digarong
Poin utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangkan Habib Rizieq,” katanya.
Dalam sidang itu, HRS sendiri tidak hadir. Kuasa hukum menyebut, ada agenda pemeriksaan lain di Polda Metro Jaya.
\"Hasbunallah wanikmalwakin. Yang penting kami majukan saja kita berbuat. Nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan,” bebernya.
Seperti diketahui, HRS mendaftarkan permohonan praperadilan yang teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Praperadilan diajukan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (yud/pojok satu)