Pengacara Habib Rizieq Ungkap Sejumlah Alasan di Sidang Perdana Hari ini

Senin 04-01-2021,14:46 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021). Agendanya, pembacaan materi permohonan gugatan.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan keberatan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI itu sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan itu dilakukan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dijaga Pasukan Gabungan, Jumlahnya Banyak Banget

Salah satunya terkait kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab.

Kamil Pasha mengatakan, pihak keluarga Habib Rizieq pada acara tersebut hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan.

“Saat bersamaan pihak DPP FPI juga membuat acara maulid, yang juga mengundang Pemohon (Habib Rizieq, red). Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat,” ujarnya saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).

2

Baca juga: Rekening FPI Juga Dibekukan, Tim Hukum: Uangnya Diduga Digarong

Namun, kata dia, tak disangka-sangka banyak umat hadir dan terpaksa panitia pun meminta hadirin yang terlanjur hadir menerapkan protokol kesehatan.

Panitia membagikan masker dan malahan BPBD DKI Jakarta selaku bagian Satgas Covid-19 DKI mendukung pembagian masker itu, termasuk Dishub DKI yang menutup Jalan KS Tubun demi terciptanya jaga jarak.

“Namun, Pemprov DKI Jakarta tetap menganggap acara itu melanggar Pergub DKI sehingga memberikan sanksi administratif kepada Pemohon sebesar Rp50.000.000, yang sudah dibayar Pemohon. Meski begitu, termohon (penyidik Polda Metro Jaya) tetap memproses peristiwa itu,” katanya.

Baca juga: Rusia Klaim Temukan Obat Covid-19, Tinggal Tunggu Izin Edar

Selanjutnya, tentang locus delicti-nya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda, yakni di Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, kata Kamil Pasha, bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda itu.

Lalu, pasal 160 KUHP yang dikenakan pada Habib Rizieq pun saat penyelidikan tak disebutkan, tetapi baru ada saat penyidikan.

Tags :
Kategori :

Terkait