Abu Bakar Baasyir Segera Bebas, Pendukung Tak Perlu Jemput

Senin 04-01-2021,15:47 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

BANDUNG – Abu Bakar Baasyir akan segera bebas. Terpidana kasus terorisme itu akan bebas murni tanpa syarat apapun.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (4/1/2021).

Imam menyebut, Baasyir telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun, ditambah potongan resmi dari pemerintah pusat.

Baca juga: Pengacara Habib Rizieq Ungkap Sejumlah Alasan di Sidang Perdana Hari ini

Rencananya, Baasyir bisa menghirup udara bebas pada Jumat 8 Januari 2021.

“Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni,” jelasnya dikutip dari pojoksatu.id.

Total, Baasyir mendapat remisi 55 bulan terdiri dari remisi umum, dasarwarsa, remisi khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

2

Baca juga: 30 Kali Beraksi di Indramayu, Maling Motor Nggak Kapok-kapok, Akhirnya Didor Polisi

Ditegaskannya, tidak ada persyaratan khusus. “Tidak ada, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” ujar Imam.

Ia mengatakan, dalam teknis proses pembebasan yang akan dilakukan pihak Lapas Gunung Sindur, nantinya akan melibatkan pihak lainnya.

Sebab, menurutnya, Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana teroris pengawalan akan tetap berbeda.

Baca juga: Bukan Marquez, Dovizioso Sebut Nama Rider Ini Sebagai Rival Terkuat di MotoGP

“Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap kepada para pendukung Baasyir agar tidak melakukan penjemputan.

Pihaknya menyarankan agar para pendukung Baasyir menunggu di rumah sehingga tidak membuat kerumunan.

Tags :
Kategori :

Terkait