Bea Naik Jadi 10 Ribu, Materai 3 dan 6 Ribu Masih Bisa Dipakai, Ini Caranya

Senin 04-01-2021,16:56 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah menaikan tarif bea materai menjadi Rp 10000 pada tahun baru 2021. Bea materai lama akan dihapus secara bertahap.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai disebutkan mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.

Baca Juga: Kesaksian Warga saat Puting Beliung Menerjang: Baru Merasakan Angin Segede Ini

Meski begitu, sampai 31 Desember 2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ternyata masih bisa digunakan.

Namun, ada caranya. Yakni nilainya minimal Rp9 ribu. Bisa dari penggabungan material Rp3 ribu dan Rp6 ribu, bisa juga penggabungan tiga buah materai Rp3 ribu.

Baca Juga: Sungai Penuh Sampah, Pemuda: Wong Wadon Ari Mangan Seblak Buange Aja Padu Bae

Maupun penggabungan dua buah materai Rp6 ribu. Hal ini juga berlaku untuk keperluan dokumen.

Baca Juga: Tak Ditemani Gisel, Nobu Diperiksa Perdana sebagai Tersangka

Materai tersebut bisa ditempel secara berdampingan. Yang terpenting nilai nominalnya minimal Rp9 ribu. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait