Ada 7 Permohonan Habib Rizieq di Sidang Praperadilan, Perhatikan Poin Terakhir

Senin 04-01-2021,20:01 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, dengan tegas menyatakan penetapan status tersangka kliennya tidak sah dan tak berdasar hukum.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Dalam sidang tersebut, Rizieq Shihab lewat kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Soal Pasal 160 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Begini Kata Pengacara di Persidangan

Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) untuk kasus Habib Rizieq.

Berikut 7 poin petitum Habib Rizieq Shihab dikutip dari JPNN.com:

Baca juga: Seleksi Nasional Masuk PTN 2021 Mulai Dibuka Hari Ini

  1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). (cr3/jpnn)
Tags :
Kategori :

Terkait