Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Prematur karena Hal Ini

Selasa 05-01-2021,00:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Tim pengacara Habib Rizieq Shihab meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan perkara terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mereka menilai penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah dan dianggap prematur.

“Penetapan tersangka ini prematur,” kata Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ​​​​​​, ​Alamsyah Hanafi usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Heboh Pengangkatan Wakil Dekan yang Terkait HTI, Begini Penjelasan Unpad

Alamsyah menjelaskan, polisi menetapkan tersangka kepada Rizieq Shihab pada saat yang bersangkutan masih berstatus saksi, lalu dilakukan penahanan.

“Yang kita persoalkan tadi, habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan, semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir, keduanya jemput paksa bukan penangkapan,” kata Alamsyah.

Alamsyah menyebutkan, dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2020, status surat panggilan Rizieq Shihab sebagai saksi masih berlaku.

Baca juga: Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni, Polri Siap Mengawal

Alamsyah juga mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka.

“Semestinya, dia sidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia,” ujar Alamsyah.

Menurut Alamsyah, penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka.

Baca juga: Ada 7 Permohonan Habib Rizieq di Sidang Praperadilan, Perhatikan Poin Terakhir

Langkah polisi menetapkan tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan.

“Jadi, dia melompat dari pasal surat panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat panggilan dengan pasal pemanggilan tersangka itu berbeda,” ujar Alamsyah.

Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada kliennya.

Tags :
Kategori :

Terkait