KUNINGAN - Disebut namanya dalam kasus ketidakprofesionalan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kuningan dalam memperlakukan pegawai, Kepala UPTD Hj Emil Jamilah MSi angkat bicara. “Jabatan itu amanah dan kepercayaan pimpinan. Tidak harus dikejar. Meskipun dikejar harus dengan prestasi kerja,” ucap Hj Emil berusaha bijak, saat dikonfirmasi Radar, Selasa (30/7). Namun begitu untuk naik jabatan, diingatkannya tentu harus ada persyaratan-persyaratan. Beberapa di antaranya, harus memenuhi pangkat golongan, pendidikan dan latihan kepemimpinan (diklatpim), serta selalu memberikan kinerja terbaik dalam tugas. Ia bertanya, bukankah setiap pegawai mempunyai hak untuk duduk sama dengan pegawai lain. Seperti halnya dirinya dengan rekan-rekan seangkatan diklatpim III tahun 2006. “Terus terang, secara manusiawi saya bingung. Rekan seangkatan sudah naik pangkat, tapi saya masih jalan di tempat. Saya selalu bekerja baik. Lalu apa lagi. Apa hanya saya seorang wanita,” tanya dia. Selama ini, ungkap Hj Emil, banyak pejabat golongan III C, belum diklatpim III tetapi sudah duduk sebagai eselon III. Pejabat tersebut baru ikut diklatpim III setelah menduduki jabatannya itu. Sehingga jelas sekali ada ketidakwajaran. Ia mengakui, 7 tahun pasca diklatpim III tidak mendapat penghargaan kepegawaian. Nasib dirinya selama 7 tahun itu pun pernah diakui oleh Kabid Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ade Priatna dalam forum Sosialisasi Kepegawaian di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus. Salah seorang pensiunan pejabat Kuningan yang tidak mau namanya dikorankan menilai, fenomena ketidakwajaran dalam kenaikan pangkat dan golongan pegawai sudah terjadi dari dulu. Menurut dia, Kepala UPTD Pendidikan Cilimus Hj Emil Jamilah sebenarnya sudah lebih dari laik untuk promosi. “Saya tahu betul, Ibu Emil sudah jauh memenuhi syarat. Tapi mungkin ukuran yang dipakai Baperjakat like and dislike,” sindirnya Soal pengetatan aturan yang disampaikan oleh Kepala BKD, seharusnya dilakukan sejak dulu. Sebab aturan itu adanya juga dari dulu. Adapun toleransi yang sudah terlanjur dilakukan, pejabat yang diangkat secara tidak wajar tentu tetap harus mendapat hukuman sesuai aturan. Yaitu tidak diberikan lagi kenaikan pangkat seumur hidup sesuai pasal 7 PP Nomor 13 tahun 2002 yang disebutkan kepala BKD. “Jangan buat pejabat yang mau naik, aturan itu diberlakukan. Tapi bagi yang sudah naik tidak sesuai aturan, tidak diberlakukan. Itu namanya tidak adil,” tandasnya.(tat)
7 Tahun “Dikubur” Baperjakat
Rabu 31-07-2013,10:50 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :