PPNI Selidiki Perawat yang Diduga Mengambil Foto Syekh Ali Jaber

Selasa 05-01-2021,11:23 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyelidiki dugaan penyeberan foto Syekh Ali Jaber dalam kondisi kritis oleh seorang perawat.

Dalam foto tersebut. Syekh Ali Jaber terlihat memprihatinkan. Terbaring lemah dan menggunakan alat bantu pernapasan. Foto ini kemudian menyebar dan sempat membuat geger jagat maya.

\"Kami sedang cari rumah sakitnya dan konfirmasi apakah benar perawat. Karena kadang perawat dan tenaga kesehatan lain bajunya sama,\" kata Ketua Umum PPNI, Harif Fadillah dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga: Heboh Foto Syekh Ali Jaber di ICU, Gus Miftah: Diambil Tanpa Izin Oleh Oknum Perawat

Menurut dia, jika terbukti pengambilan foto dilakukan oleh perawat maka akan menyebabkan sanksi. Baik secara profesi maupaun etik.

Dia juga menyebut bahwa, dua macam kode etik perawat. Ada yang ditetapkan PPNI dan wajib dipatuhi seluruh perawat di Tanah Air. Ada pula kode etik dari rumah sakit.

Kode etik PPNI mengatur perawat untuk menjaga harkat dan martabat pasien. Termasuk menjaga privasi dan kerahasiaan pasien.

2

Jika terjadi pelanggaran kode etik ini, maka bisa dilaporkan ke PPNI dan perawat yang melanggar akan disidang oleh Majelis kehormatan Etika Keperawatan.

Baca juga: Pengiriman Vaksin Covid-19 dari Bandung ke Cirebon Bakal Dikawal Ketat

Jika terbukti bersalah perawat tersebut akan mendapat sanksi. Sanksinya beragam. Mulai dari ringan, sedang, hingga berat yakni pencabutan keanggotaan PPNI.

\"Kalau dia dicabut keanggotaanya oleh organisasi profesi, maka akan berkait pada perizinan praktiknya. Karena untuk mendapat izin praktik, tenaga kesehatan harus dapat rekomendasi dari organisasi profesi,\" jelas Harif. (ttr/cnn)

Tags :
Kategori :

Terkait