Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk JJ dan menggeledah kediamannya yang ditemukan beberapa kardus DHL berisi cerita anak berbahasa luar negeri, serta beberapa mainan anak, dan timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan, MSF sudah delapan kali disuruh JJ mengambil paket berisi kokain dari luar negeri melalui jasa ekspedisi di Kantor Pos Fatmawati dan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Tersangka JJ dijerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (riz/fin)