Transaksi di Depan Polsek Karangampel, Narkoba Dibungkus Ice Cream

Rabu 06-01-2021,12:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

INSIDEN 24 JAM – Pengedar narkoba yang satu ini kelewat nekat. Dia melakukan transaksi di depan Polsek Karangampel. Sabu-sabu yang dijualnya disamarkan dengan bungkus ice cream.

Kedua pelaku adalah C (45), warga Kecamatan Indramayu, dan M (26), asal Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua.

Baca Juga: Barusan Banget, Simulasi Vaksin Covid-19 Kota Cirebon

Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar. Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo membenarkan pengungkapan tersebut, Senin (4/1).

Polisi sebelumnya sudah dapat info pelaku C (45) akan melakukan transaksi di tempat itu. Anggota kemudian memancing sebagai pembeli. Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di TKP.

Baca Juga: Terjawab, Begini Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Chaca Sherly Eks Personel Trio Macan

Untuk mengelabui polisi, modus yang dilakukan tersangka ini cukup unik. Sabu-sabu itu awalnya di bungkus dengan plastik klip warna bening. 

2

Plastik itu lalu diikat menggunakan lakban hitam dan dimasukan ke dalam bekas bungkus ice cream.

Bahkan, paket sabu yang sudah dibungkus tersebut diikat kembali menggunakan karet.

Baca Juga: Kronologi Tawuran Remaja di Jalan Raya Plumbon, Saling Serang Mulai dari Alun-alun Palimanan

Sementara tersangka M diringkus dirumahnya di Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua usai pengedarkan narkoba jenis sabu.

“Ada 10 paket sabu dan 2 unit HP, satu unit mobil yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Kami masih memburu satu tersangka lainnya yang masih DPO, berinisial E, \" paparnya.

Baca Juga: Ciri-ciri akan Terjadi Puting Beliung, Diawali Awan Cumulonimbus

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait