Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Diapresiasi Positif

Rabu 06-01-2021,14:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru terkait pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, membuat dan memperpanjang SIM ke depan tanpa biaya alias gratis bagi yang tidak mampu.

PP Nomor 76/2020 yang baru diterbitkan itu mendapat sejumlah tangapan positif. Karena aturan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) ini diapresiasi karena ada pasal yang menggratiskan pembuatan ataupun perpanjangan SIM.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan resminya mengatakan, telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Di mana salah satu di antaranya adalah pengaturan biaya penerbitan surat izin mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangannya.

“Yang menarik adalah adanya pasal yang dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp0 atas dasar pertimbangan tertentu bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM. Dengan catatan keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan,” terang Suryadi.

Politisi PKS ini melanjutkan, hal tersebut sejalan karena partainya mengusulkan SIM seumur hidup.

Seperti diketahui proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat terjadinya antrean. Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada SIM yang baru.

Di masa pandemi, kata Suryadi, hal tersebut sangat menyulitkan baik dari segi biaya, waktu maupun kesehatan. Masyarakat harus menyisihkan sebagian uangnya dan merelakan waktu produktifnya untuk mengantre di mana dapat menimbulkan risiko kesehatan.

2

“Padahal saat ini banyak sekali orang yang mencari nafkah sebagai pengemudi atau profesi lainnya yang membutuhkan keahlian mengemudi. Di mana orang-orang tersebut biasanya memiliki kondisi ekonomi yang berada pada garis kemiskinan atau rentan miskin, terkhusus bagi orang yang menjadikan sepeda motor sebagai alat produksi,” bebernya.

Perpanjangan SIM juga dinilai kurang tepat jika kondisi pengemudi masih sehat. Dengan asumsi, jika proses awal penerbitan SIM berjalan dengan baik, maka seseorang justru akan semakin mahir dalam mengemudi seiring berjalannya waktu. Sehingga perpanjangan SIM menjadi tidak relevan.

Menurutnya, agar kelayakan mengemudi seseorang dapat terpantau dari segi kesehatan, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur terkait pemberian notifikasi secara online dan otomatis dari Rumah Sakit ke database kepolisian. Notifikasi itu apabila seseorang dianggap kehilangan kemampuan mengemudinya.

Misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan atau anggota tubuh lainnya yang penting. Atau saat seseorang pemeriksaan tertentu dan kemudian ditemukan hal-hal yang terkait dengan kehilangan kemampuan mengemudinya.

Maka dapat dilaporkan secara online. Sehingga hanya orang-orang dengan masalah kesehatan tertentu saja yang perlu melalui tahapan evaluasi perpanjangan SIM.

Sedangkan, kata Suryadi, bagi orang-orang yang tidak mengalami masalah kesehatan yang berpengaruh terhadap kemampuan mengemudi dapat terus memiliki SIM tersebut tanpa harus melewati proses perpanjangan.

Namun demikian, imbuhnya, terbitnya PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk saat ini sudah cukup menjadi angin segar bagi masyarakat yang berharap untuk bisa mendapatkan keringanan biaya perpanjangan SIM.

Tags :
Kategori :

Terkait