Breaking News: Jawa-Bali PSBB Lagi, 11-25 Januari

Rabu 06-01-2021,15:34 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Jawa hingga Bali. Dimulai pada 11 Januari, sampai kapan?

Berdasarkan keterangan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, PSBB Jawa Bali berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Barusan Banget, Simulasi Vaksin Covid-19 Kota Cirebon

Kebijakan itu disampaikan usai rapat terbatas penanganan pandemi covid-19 dan rencana pelaksanaan vaksinasi di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).

\"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,\" kata Airlangga.

Baca Juga: Siang Ini, Banjir Masih Rendam Ratusan Rumah di Indramayu

Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI.

2

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Baca Juga: Tidak Semua Kota, Wilayah Ini yang Terapkan PSBB Jawa-Bali

Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Baca Juga: Kelalaian Perawatan Chacha Sherly Diungkap Teman di Tiktok, 14 Jam Dalam Kondisi Pendarahan Otak, Tidak Segera Dirawat di ICU

\"Pemerintah daerah, gubernur akan tentukan wilayah dengan pembatasan tersebut,\" katanya lagi.

Adapun pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait