Ini Rentetan Alasan Jakarta hingga Bali PSBB Lagi

Rabu 06-01-2021,17:32 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan pembatasan untuk diberlakukan di sejumlah provinsi, kabupaten dan kota di Jakarta hingga Bali atau PSBB Jawa Bali. Tanggal berapa?

Aturan PSBB ini terhitung 11 sampai dengan 25 Januari 2021. Ada sejumlah alasan yang dipaparkan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pembatasan dilakukan di provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Baca Juga: Tidak Semua Kota, Wilayah Ini yang Terapkan PSBB Jawa-Bali

Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Diungkapkan dia, saat ini DKI Jakarta keterisian rumah sakit dan ICU di atas 70 persen, begitu juga Banten 70 persen, Jawa Barat 70 persen, Jateng 70 persen, Jogjakarta 70 persen dan Jawa Timur 70 persen.

Penerapan dilakukan secara mikro, gubernur akan menentukan wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut.

2

Baca Juga: Breaking News: Jawa-Bali PSBB Lagi, 11-25 Januari

Berdasarkan keterangan itu, penerapan PSBB Jawa Bali dilakukan di wilayah ini:

  • Seluruh DKI
  • Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota depok
  • Banten: Tangerang raya
  • Jabar: Kota bandung, KBB, cimahi,
  • Jateng: Semarang Raya, Banyumas Raya
  • Jogajakarta
  • Gunung kidul, Sleman, Kulonprogo
  • Malang Raya, Surabaya Raya
Tags :
Kategori :

Terkait