Pemerintah Buka 1 Juta Guru PPPK, Nih Syaratnya untuk Mendaftar

Rabu 06-01-2021,22:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun ini membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru.

Khusus untuk tahun ini, BKN hanya membuka rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK.

Terkait rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK, Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar.

“Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik),” jelas Nunuk.

Untuk pendaftaran PPPK ini, kata Nunuk, sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK, yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.

“Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya. Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,” terangnya.

Nantinya, lanjut Nunuk, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

2

“Setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN akan gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan,” tuturnya. (hsn/der/fin)

https://youtu.be/cZBvc7KXnnY
Tags :
Kategori :

Terkait