Begini Tahapannya Jika Ingin Terdaftar di DTKS Kemensos

Kamis 07-01-2021,13:17 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Pemerintah akan kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) tahun ini. Itu demi percepatan penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Nah, nantinya Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bansos berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca juga:

Kabupaten Zona Merah Covid-19, Kadinkes: Please Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Ya Tuhan, Oknum Marbot Berbuat Tidak Patut terhadap Anak-anak

DTKS adalah sumber data yang memuat 40 persen data masyarakat yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah.

Dilansir Kemensos.go.id, masyarakat yang termasuk dalam penerima bansos terlebih dahulu harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Nah, begini tahapan pendaftarannya:

  1. Melakukan pendaftaran di Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pihak Desa melakukan musyawarah untuk menentukan pengusul bansos berhak masuk DTKS Kemensos atau tidak. Keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa selanjutnya digunakan Dinas Sosial masing-masing daerah untuk memverifikasi dan validasi data.
  3. Dalam proses verifikasi dan validasi data, pengusul akan didatangi petugas Dinsos.
  4. Bila survei dinyatakan valid, selanjutnya data pengusul dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak Desa/Kecamatan. Kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.
  5. Hasil verifikasi itu kemudian dikirimkan ke Bupati/Walikota. Kemudian Bupati/Walikota meneruskan ke Gubernur. Terus hingga ke Menteri Sosial. (ttr)
Tags :
Kategori :

Terkait