JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak pemohon. Hakim tunggal Akhmad Sahyuti ikut mengajukan pertanyaan kepada saksi fakta yang menghadiri langsung acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Salah satu saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Habib Rizieq adalah Abdul Qodir. Dia merupakan Ketua RT 1 di Petamburan sejak 2003 sampai 2009.
Baca juga:
Pemkot Cirebon Siap Jalankan Instruksi Pusat, Terapkan PSBB
Begini Tahapannya Jika Ingin Terdaftar di DTKS Kemensos
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah bertanya kepada saksi apakah acara Maulid Nabi di Petamburan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.
Qodir lantas mengiyakan, \"Iya, pakai, semua pakai masker dan dibagikan,\" katanya.
Mendengar jawaban itu, Hakim menimpali, dengan menyarankan kuasa hukum pemohon agar pertanyaan yang diajukan tidak disalahartikan oleh saksi. Sebab, menurut majelis hakim, saksi disumpah.
Hakim lantas bertanya kepada saksi, apakah hadir dalam acara itu. Kemudian, apakah sepanjang acara melihat semua orang mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga:
Oknum Marbot Masjid yang Cabuli Anak di Sumber Mengancam Mau Bunuh Diri
Wah, Ibu Rumah Tangga Bakal Dapat BLT Juga
Qodir menjawab dirinya berada di samping panggung acara dan mengiyakan pertanyaan majelis hakim bahwa acara di Petamburan itu mematuhi protokol kesehatan. \"Di samping panggung. Iya jaga jarak,\" kata Abdul Qodir.
Kemudian, pertanyaan kembali dilanjutkan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq perihal berapa banyak aparat kepolisian yang hadir di acara itu.