Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka PSBB, Kota Cirebon dan Indramayu AKB

Minggu 10-01-2021,10:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BANDUNG - Sedikitnya 20 daerah di Jawa Barat termasuk Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Majalengka akan menerapkan PSBB proporsional. Sementara Kota Cirebon, Indramayu dan lima daerah lain menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) terhitung 11 hingga 25 Januari 2021.

Perbedaan kebijakan untuk kabupaten/kota tersebut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Urutan Kejadian Pesawat Sriwijaya Air Lepas Landas, Hilang Hingga Dikabarkan Jatuh di Kepulauan Seribu

Kepgub yang ditandatangani Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- pada Jumat (8/1/2021) tersebut berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Baca Juga: Basarnas: Kedalaman di Laut yang Diduga Lokasi Pesawat Jatuh Sekitar 25 Meter

Selain itu, Kang Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

2

Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Pentaskan Tari Cingcowong, Tarian Magis tentang Jailangkung

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Tags :
Kategori :

Terkait