Pengelola Wisata Berharap Bisa Tetap Beroperasi

Selasa 12-01-2021,00:03 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG-Roda perekonomian pada sektor wisata di Lembang bakal terdampak oleh pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bandung Barat pada 11-25 Januari.

Pengelola wisata berharap pemerintah daerah tetap mengizinkan objek wisata beroperasi. Hal tersebut agar bisa menjaga roda perekonomian agar tidak kembali terhenti seperti PSBB bulan Maret 2020 lalu. Jika tidak beroperasi, kondisi ini bisa dapat mengakibatkan dampak lebih buruk.

“Selama ditutup kemarin, kita tidak ada pemasukan sama sekali untuk membayar gaji karyawan. Semua karyawan juga dirumahkan,” ungkap Humas PT Perisai Group Intania Setiati, Jumat (8/1).

BACA JUGA:Gubernur Larang Perayaan Tahun Baru, Perketat Pengawasan Prokes di Tempat Wisata

Dia menyebutkan, perusahaannya menaungi tiga destinasi wisata di Lembang di antaranya Farmhouse, Floating Market, dan The Great Asia Africa yang memiliki jumlah karyawan hingga ribuan orang.  Sejauh ini, Intan mengaku, pihaknya belum menerima surat edaran soal rencana penerapan PSBB.

“Belum ada edaran, kalau sudah ada, ya kita ikuti saja aturan. Sekarang kita tetap buka seperti biasa sampai jam 18.00 WIB, sedangkan Sabtu-Minggu sampai jam 19.00 WIB” katanya.

Kalaupun pemerintah mengizinkan kunjungan tetap dibuka, menurut dia, dalam PSBB nanti, pengunjung yang berwisata diprediksi akan lebih turun dari sebelumnya. Harapan adanya lonjakan pengunjung saat libur panjang tahun baru kemarin meleset dari target yang diharapkan.

Meski demikian, pihaknya akan tetap mematuhi dan mendukung apa yang akan diputuskan serta ditetapkan oleh pemerintah. Walaupun dipastikan akan menjadikan kondisi tempat wisata semakin terpuruk.

“Kita tunggu saja arahan pemerintah, kalau memang itu yang terbaik, ya kita ikuti saja. Meski nanti dibuka, dampaknya pasti ada penurunan, orang yang berwisata akan semakin terbatas lagi,” jelasnya.

Diketahui, PSBB di wilayah Bodetabek dan Bandung Raya akan kembali diterapkan selama 14 hari sejak 11 Januari 2021. Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi, seperti perkantoran, usaha, transportasi, dan fasilitas umum.

Keputusan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1) lalu.

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga. (mg6/bam)

Tags :
Kategori :

Terkait