Lengkap! Poin-poin Pembatasan Aktivitas Masyarakat Kabupaten Cirebon, Karaoke sampai Jam 7 Malam

Selasa 12-01-2021,13:01 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, mengacu pada Instruksi Bupati 360/31/BPBD. Kebijakan ini berlaku sampai 25 Januari 2021.

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran dan instruksi untuk acuan teknis PPKM. Aktivitas pertama yang dibatasi, kata Imron,  adalah aktivitas masyarakat di bidang ekonomi.

Pembatasan yang diberlakukan adalah membatasi jam operasional pasar modern, baik minimarket ataupun supermarket. Dibatasi operasionalnya maksimal sampai pukul 19.00. Sementara untuk pasar tradisional dibatasi dari mulai pukul 02.00 WIB sampai 17.00.

Berikut adalah poin-poin pembatasan aktivitas masyarakat.

PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT

  • Membatasi kegiatan di luar rumah sampai pukul 19.00
  • Membatasi kerja perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) hingga 75 persen dan WFO (work from office) 25 persen
  • Membatasi kegiatan yang mengikutsertakan aparatur atau masyarakat dalam jumlah besar
  • Kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan dilaksanakan secara daring
  • Kegiatan ibadah di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

LOKASI WISATA

  • Jam operasional mulai pukul 08.00 17.00
  • Pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas normal
  • Menyediakan fasilitas prokes bagi pekerja-pengunjung
  • Mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan
  • Wajib menjaga kebersihan lingkungan
Tags :
Kategori :

Terkait