INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan sindikat uang palsu (upal). Tak hanya rupiah, mereka memalsukan juga dolar Amerika.
Polisi mengamankan enam orang tersangka pemilik dan pengedarnya beserta barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan dolar Amerika.
Baca Juga: 7 Titik Penyekatan di Kabupaten Cirebon, Mulai Pukul 4 Sore
Pengungkapan kasus uang palsu tersebut berawal dari diamankannya seorang pemuda berinisial Djul (18) warga Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Tersangka Djul kedapatan mengedarkan upal dengan modus belanja disebuah warung di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
Djul semula belanja di sebuah warung milik Unang (37). Uang pecahan Rp100 ribu yang ia belanjakan membeli sebungkus rokok itu ternyata palsu.
Baca Juga: Ingin Nikahi Gadis Kazakhstan? Ini Syarat dan Dokumen Yang Dibutuhkan
Itu diketahui setelah istri Unang curiga melihat lembaran kertas uang tersebut. Setelah diberitahukan ke suaminya, kemudian diteliti, uang tersebut ternyata palsu. Saat itu juga Unang melaporkannya ke Polsek Terisi.
Tersangka Djul yang masih berada di warung tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Terisi. Dari tangan tersangka Djul, petugas mengamankan tiga lembar upal pecahan Rp100 ribu lainnya, serta satu lembar upal yang dibelanjakannya itu.
Baca Juga: Detik-detik Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19
Bedasarkan pengakuan tersangka, upal tersebut didapat dari seseorang dan sengaja diedarkan. Petugas kemudian melakukan pengembangan. Alhasil, sebanyak lima orang pelaku lainnya akhirnya diamankan berikut barang bukti upal.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidz S Herlambang SIK mengatakan dari hasil pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim, petugas menangkap pelaku lainnya.
Baca Juga: Jokowi Divaksin, Tangan Dokter yang Menyuntik Gemetaran, Ini Penjelasannya
“Petugas melakukan pengembangan hingga ke daerah Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Cimahi. Dari pengembangan, lima orang Kita tangkap. Dari hasil investigasi, ternyata lima orang pelaku ini merupakan komplotan dari pelaku yang telah diamankan Polres Majalengka dan Cimahi,” kata Hafidz didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Dirgantara, Selasa (12/1).
Kelima tersangka tersebut, di antaranya, AN (38), Sol (43) warga Kecamatan Patrol, KAS (44), Dar (18), serta Kas (58) warga Kabupaten Cirebon.