Pengembangan Kasus Uang Palsu di Indramayu, Polisi Buru Pelaku Lain

Kamis 14-01-2021,10:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Enam tersangka kasus uang palsu (upal) kini ditahan di Polres Indramayu. Mereka diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu baru-baru ini.

Barang bukti yang disita berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan dolar Amerika.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidz S Herlambang SIK mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan. Karena bisa saja masih ada komplotan lainnya yang bekerja memproduksi dan mengedarkan upal di tengah-tengah warga.

“Mereka yang sudah ditangkap itu merupakan hasil dari pengembangan hingga ke Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Cimahi. Dari pengembangan, lima orang kita ciduk. Ternyata lima orang pelaku ini merupakan komplotan dari pelaku yang telah diamankan Polres Majalengka dan Cimahi,” kata Hafidz didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Dirgantara.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus uang palsu tersebut berawal dari diamankannya seorang pemuda berinisial Djul (18) warga Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Tersangka Djul kedapatan mengedarkan upal dengan modus belanja di sebuah warung di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

Djul semula belanja di sebuah warung milik Unang (37). Uang pecahan Rp100 ribu yang ia belanjakan membeli sebungkus rokok itu ternyata palsu. Itu diketahui setelah istri Unang curiga melihat lembaran kertas uang tersebut.

Setelah diberitahukan ke suaminya, kemudian diteliti, uang tersebut ternyata palsu. Saat itu juga Unang melapor ke Polsek Terisi.

2

Tersangka Djul yang masih berada di warung tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Terisi. Dari tangan tersangka Djul, petugas mengamankan tiga lembar upal pecahan Rp100 ribu lainnya serta satu lembar upal yang dibelanjakannya itu.

Bedasarkan pengakuan tersangka, upal tersebut didapat dari seseorang dan sengaja diedarkan. Petugas kemudian melakukan pengembangan.

Alhasil, sebanyak lima orang pelaku lainnya akhirnya diamankan berikut barang bukti upal.

Kelima tersangka tersebut atas nama AN (38), Sol (43) warga Kecamatan Patrol, KAS (44), Dar (18), serta Kas (58) warga Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 106 lembar dan dolar Amerika sebanyak 91 lembar.

Barang bukti lainnya lainnya adalah 6 unit handphone, 1 buah kotak kayu berisi perhiasan emas imitasi, 1 buah peti kayu, 1 buah kotak berisi tepung, 2 unit alat UV detector, 2 buku tabungan dan 1 buah koper. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait