Suap Proyek Pemkab Indramayu: KPK Panggil Anggota DPRD Jawa Barat

Kamis 14-01-2021,14:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga, Kamis (14/1/2021) terkait kasus suap di lingkungan Pemkab Indramayu.

Yod Mintaraga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka ARM,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Kabupaten Cirebon Butuh Rumah Singgah

Selain Yod Mintaraga, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Golkar Muhaimin. Ia juga bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim.

KPK pada Senin (16/11/2020) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus tersebut.

2

Baca juga: Habib Rizieq Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (riz/fin)

Baca juga: Pesan Menohok Sherina Kepada Raffi Ahmad yang Keluyuran Setelah Divaksin

Tags :
Kategori :

Terkait