Bejat, Pria Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Kamis 14-01-2021,15:55 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

 

Baca juga: KPK Panggil Nama-nama Ini Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Indramayu

 

Bukan itu saja, sambung Rini bahwa pelaku sebelumnya melakukan kekerasan kepada korban. “Ya, pelaku memaksa korban dengan menarik serta mendorong tubuh korban ke ranjang, sehingga korban terjatuh, lalu menindih korban dan menyetubuhi korban,” paparnya.

 

Mendapat informasi tersebut, Rini mengungkapkan bahwa pihaknya bekoordinasi dengan pihak Polsek Tungkal Jaya untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

 

“Ya,setelah tahu keberadaan pelaku Polsek Tungkal Jaya bekoordinasi dengan kades dan kadus mengamankan Pelaku, dan kemudian di limpahkan kepada pihak kita Unit PPA,” jelasnya.

 

Baca juga: TC di Spanyol Dipercepat, Kiper Cirebon Ini Belum Bisa Pulang Kampung

 

Adapun pasal yang dikenakan pelaku, diungkapkan Rini pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 dengan kekerasan.

 

\"Ya untuk ayat 1 pelaku diancam 15 tahun dan ayat 3 nya sepertiganya dari 15 tahun yakni 5 tahun UUD 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak,” pungkasnya.

 

Dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik bahwa ia tegiur dengan tubuh anak tirinya.”Ya aku melakukan yang pertama pada bulan 5 tahun 2020 dan kedua bulan 7 tahun 2020 saat itu keadaan rumah sedang sepi.” Akunya. (omi/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait