BKPSDM Cirebon Ungkap 7 ASN Mangkir Kerja, Take Home Pay Tak Dibayarkan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno.-ABDULLAH-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon terancam menerima sanksi tegas berupa penghentian pembayaran gaji atau take home pay hingga 100 persen.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah para ASN tersebut diduga tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian karena sebagian besar ASN yang terkena sanksi masih berada pada usia produktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat ASN yang lahir pada tahun 1998, 1995, 1992 hingga 1970. Mereka berasal dari sejumlah perangkat daerah yang berbeda di lingkungan Pemkot Cirebon.
BACA JUGA:ASN Tak Masuk Kerja Gaji Dihentikan, Pemkot Cirebon Terapkan Aturan Tegas Mulai 2026
Tak hanya persoalan kedisiplinan, kasus ini juga diduga berkaitan dengan masalah keuangan pribadi yang dialami sejumlah pegawai.
Beberapa ASN yang terkena sanksi disebut-sebut memiliki kondisi finansial yang kurang sehat, bahkan ada yang mengalami pemotongan penghasilan akibat kewajiban pembayaran pinjaman hingga kondisi gajinya menjadi minus.
Salah seorang sumber menyebutkan bahwa persoalan pengelolaan keuangan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi para ASN tersebut.
"Rata-rata mereka tidak bisa mengelola keuangannya," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, tekanan ekonomi yang dihadapi sebagian ASN berpotensi berdampak pada motivasi dan disiplin kerja.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan sebagian di antaranya terjerat pinjaman online maupun aktivitas perjudian online yang memperburuk kondisi keuangan mereka.
BACA JUGA:Peringatan Hari Lahir Pancasila, ASN Indramayu Diajak Jadi Teladan Pengamalan Nilai Kebangsaan
Meski demikian, dugaan tersebut masih bersifat informasi yang berkembang dan belum menjadi bagian dari hasil pemeriksaan resmi pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, membenarkan adanya tujuh ASN yang terindikasi melanggar disiplin karena tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

