Operasi PPKM Kabupaten Cirebon, Tindak Rumah Makan yang Langgar Aturan

Kamis 14-01-2021,16:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon melakukan operasi penegakkan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sasaran rumah makan di Kabupaten Cirebon.

Dari operasi ini, diketahui terdapat beberapa rumah makan yang belum mengikuti ketentuan. Di lokasi karyawan langsung diminta untuk mengurangi jumlah tempat duduk dan kapasitas agar dapat menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Saat Warga Malaysia Cemburu Indonesia dan Singapura Sudah Vaksin Duluan

Kepala Bidang Trantibum Transmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten melakukan sidak kesejumlah tempat dalam rangka pendisiplinan di masa PPKM. Salah satu lokasinya rumah makan.

Ditempat ini Satgas meminta pengelolah untuk mengurangi kapasitas pengunjung sesuai dengan surat edaran Bupati. \"Tadi ada kerumunan di kantor pos, kerumunan event di desa juga ada,\" kata Dadang, kepada Radar Cirebon.

Baca Juga: Dokter di Kabupaten Cirebon Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini yang Dirasakan

Ditegaskan dia, operasi ini dijalankan agar rumah makan mengurangi kapasitasnya sesuai dengan ketentuan surat edaran yakni 25 persen.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal dalam Kondisi Negatif Covid-19

\"Kita langsung penindakan, karena ini bukan aturan baru. Ini bukan PSBB baru,\" tandasnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait