CIREBON – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) dari Taiwan CY dan CY, dilaporkan ke Polresta Cirebon atas dugaan penyerobotan dan menduduki tanah milik JR yang berlokasi di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
CY sebagai Presiden direktur PT PMA di perusahaan peti mati, melakukan aktivitas perusahaanya tanpa seizin pemilik tanah. Padahal, tanah tersebut milik JR berdasarkan 4 SHM yang masing-masing sudah atas nama JR.
Baca Juga: Keluarga: Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Pesantren Ustad Yusuf Mansur
“Atas dasar itu, kita melaporkan ke Polresta Cirebon dengan nomor LP B/196/2020/JABAR/RESTA CRB tanggal 24 Juli 2020 atas duagaan penyerobotan tanah dan menduduki pekarangan bangunan tanah milik orang lain,” papar pengacara JR, Mahendra. SH.
Diketahui, di atas tanah tersebut ada perusahaan yang bergerak di bidang peti mati, yang kurang lebih sudah 20 tahun berjalan. Perusahaan tersebut, dikelola oleh perempuan berinisial ST dengan kerjasama bersama WNA Taiwan.
Baca Juga: Saat Warga Malaysia Cemburu Indonesia dan Singapura Sudah Vaksin Duluan
“Kita beli pada April 2019, tanah beserta bangunannya dari ST. Rencananya sekalian perusahaan juga. Cuman saat cek, diduga banyak penyimpangan pajaknya. Kita tidak ambil perusahaannya. Hanya tanah dan bangunannya,” katanya.
Setelah membeli tanah dari ST, JR rencananya akan menjalankan bisnis dengan bentuk PT. Tapi, CY dengan ST berkolaborasi menerobos masuk bangunan secara paksa dan menjalankan usaha di atas tanah milik JR.